GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Malangbong, Garut, mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sebuah handphone (HP) dan uang.
Dari informasi yang didapat pelaku yakni KM (51) diamankan pada Rabu (25/10/2023), atas laporan dari korban yang telah kehilangan barang pribadi miliknya di dalam rumah yang beralamat di Kampung Gembor, Desa Giri Makmur, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa tanggal 10 Oktober 2023 lalu.
"Kami amankan seorang pelaku yang telah melakukan pencurian HP merk samsung type A04, dan uang senilai Rp. 2.400.000, atas laporan korban yang telah kehilangan barang pribadi miliknya di rumahnya,"ungkap AKP Iwan Soleh Pujiawan, Kamis (26/10/2023).
Masih kata Iwan, menurut keterangan korban, dirinya mengetahui kehilangan HP dan uang tunai itu setelah melihat jendela rumahnya itu sudah terbuka dan menduga ada yang membongkar jendela dan mengambil barang-barangnya.
"Korban melihat jendela rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, setelah di cek barang miliknya berupa HP dan uang tunai hilang,"ujarnya.
Adanya laporan tersebut, Kapolsek Malangbong AKP Iwan Soleh Pujiawan mengintruksikan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan kasus tindak pidana pencurian tersebut. Alhasil, imbuhnya, pihaknya menemukan dan berhasil amankan pelaku atas nama “KM” (51) di rumahnya.
"Ya hasil dari penyelidikan, Kami menemukan tanda-tanda yang menjurus ke Pelaku, setelah itu berkat kerja keras, Kami amankan pelaku di rumahnya,"imbuhnya.
Kini pelaku KM (51) berada di Mapolsek Malangbong beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung type A04 warna hitam, satu kain warna merah, satu obeng gagang merah, dan satu dompet kain warna hitam.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah), "pungkasnya.
Editor : ii Solihin