GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Narkoba Polres Garut bekerja sama dengan Polsek Karangpawitan dan Polsek Cibatu, berhasil mengamankan satu orang pelaku pengedar/penjual obat-obatan keras terbatas (OKT) tanpa izin.
Dimana UN (25) warga Desa Karangpawitan, Garut, diamankan Polisi dan merupakan tersangka pengedar/penjual obat-obatan terlarang yang ditangkap oleh anggota Polsek Karangpawitan dan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Pelaku ditangkap pada Selasa (24/10/2023) sore kemarin.
Kasat Narkoba AKP Jimy Ridwan Sihite, mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Cibatu, karena menurut keterangan pelaku dirinya menyembunyikan sebagian barang terlarangnya di Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut.
"Dari hasil penangkapan, anggota kami menyita barang bukti berupa 90 butir/pil obat Tramadol Hcl 50mg, 409 butir jenis Hexymer, 131 butir/pil obat jenis Dextromethorphan, dengan total jumlah barang bukti obat-obatan terlarang sebanyak 630 butir/tablet,"ungkapnya, Kamis (26/10/2023).
Kata Jimmy, dari hasil interogasi anggota Sat Narkoba Polres Garut kepada UN (25), Ia mengaku jika obat-obatan yang Dia miliki adalah milik A yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Lanjut Jimmy, Ia hanya disuruh untuk menjual obat-obatan tersebut dengan diberi upah sebesar Rp. 100.000.- per harinya dari A.
"Pelaku sudah sekitar 2 bulan berjualan obat-obatan tersebut, pelaku mengedarkan obat-obatan di daerah Karangpawitan dan sekitarnya. Pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut hanya untuk diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan,"kata Jimmy.
Jimmy menambahkan, pelaku mengakui bahwa menjual obat-obatan tanpa adanya petunjuk/resep dari dokter dan digunakan tanpa ada riwayat/diagnosa medis baik untuk terapi atau pengobatan lainnya. Pelaku UN (25) tidak dilengkapi dengan kemampuan dirinya dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan sediaan farmasi apapun.
"Pelaku tidak dilengkapi kemampuan melakukan penjualan obat sediaan farmasi, juga tanpa adanya petunjuk/resep dokter dalam menjual obat-obatan ini,"ujarnya.
Untuk pelaku, jelas Jimmy, sudah diamankan, dan tersangka akan dipersangkakan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1), ayat (2) UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami pun melakukan pengecekan barang bukti ke Laboratorium dan melakukan pengembangan kasus ke asal mula barang bukti dan jaringannya,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin