GARUT, iNewsGarut.id – Berdasarkan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) 34 tahun 2022, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), klinik, tempat praktek dokter mandiri maupun dokter gigi, itu harus sudah terakreditasi. Hal tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat.
Di kabupaten Garut sendiri ada 67 puskesmas yang saat ini sedang menjalani proses akreditasi. Dan Saat ini, beberapa Puskesmas sudah berhasil mendapatkan hasil akreditasi, dengan 3 di antaranya meraih predikat paripurna alias bintang 5.
Saat ini salah satunya yang tengah menjalani proses akreditasi yakni Puskesmas Limbangan, Garut. Dimana tahapan demi tahapan sudah dilakukan untuk mencapai hasil sesuai dengan harapan.
"Kita pada tahun 2018 itu sudah melaksanakan akreditasi dengan predikat utama, dan di tahun 2023 ini bulan November akhir Insya Alloh akan melaksanakan akreditasi juga, dan harapannya predikat paripurna,"ungkap Kepala Puskesmas (Kapus) Limbangan, dr. Firman Herlambang saat ditemui iNewsGarut.id, di ruang kerjanya, Rabu (15/11/2023).
Pada prinsipnya, menurutnya, akreditasi itu bagaimana puskesmas melaksanakan pelayanannya mengutamakan prinsip -prinsip sesuai standar, baik itu standar yang dikeluarkan oleh kementerian maupun regulasi -regulasi yang dikuatkan oleh internal.
"Dengan budaya mutu dan keselamatan pasien Kita kedepankan, baik itu penyelenggaraan administrasi manajemen, upaya kesehatan masyarakat, dan upaya kesehatan perseorangan,"ujarnya.
Proses akreditasi, jelas Firman, saat ini sedang proses, di tanggal 27, 29, dan 30 November nanti akan datang tim survei dari Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) yang ditugaskan oleh Kemenkes RI.
Editor : ii Solihin