GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut melakukan penindakan terhadap kendaraan umum yang ngetem atau menunggu penumpang berlama-lama di sembarang tempat.
Kendaraan umum seperti bus, minibus, elf, dan angkutan umum (angkot), kerap kali menunggu penumpang berlama-lama di titik yang bukan pada tempatnya, seperti perempatan dan lampu merah.
Sebetulnya, angkutan umum memiliki pangkalan tersendiri yang sudah disediakan, seperti di terminal dengan penumpangnya masing-masing.
Namun, kerap kali pengendara angkutan umum ini ngetem sembarangan dan menyebabkan kemacetan yang dirasakan oleh masyarakat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan berupa tilang kepada para pengendara angkutan umum yang ngetem sembarangan di jalanan.
"Kami akan melakukan tindakan tilang kepada pengendara angkutan umum yang menunggu penumpang di jalanan umum atau menjadikannya sebagai terminal bayangan," katanya, Senin (20/11/2023).
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya pencegahan seperti sosialisasi kepada pengemudi angkutan umum, dan akan melakukan penindakan berupa tilang bagi yang tidak mematuhi aturan.
"Karena kenyamanan dan keamanan masyarakat lah yang terpenting bagi kami," pungkas Aang.
Editor : ii Solihin