GARUT, iNewsGarut.id – 80 Desa di Kabupaten Garut mendapat tambahan dana desa sebesar Rp.139 juta. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Garut, Idad Badrudin, membenarkan terkait dengan penambahan dana desa sebesar Rp.139 juta kepada 80 Desa di Kabupaten Garut.
"Ya benar ada penambahan dana desa afirmasi kinerja, di Garut ada 80 Desa, 19 persen dari jumlah Desa yang ada,"kata Idad kepada iNewsGarut.id, usai melaksanakan kegiatan Pilkades PAW Desa Putra Jawa, Kecamatan Selaawi, Garut, Kamis (23/11/2023).
Banyak yang bertanya terkait hal tersebut, Idad menegaskan bahwa DPMD Garut tidak ada kewenangan terkait dengan penambahan Dana Desa tersebut. Kata Dia, semuanya itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 98 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
"Jadi yang mendapatkan tambahan dana desa itu hasil dari input dengan kriteria APBDes yang dilaporkan di semester II tahun 2022, dan semester I di tahun 2023, jadi sebetulnya tidak ada kewenangan dari Kami terkait hal tersebut, itu langsung dari kementerian keuangan,"jelasnya.
Idad berharap 80 Desa yang mendapatkan tambahan dana desa sebesar Rp.139 juta itu, anggarannya bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pembangunan maupun sarana dan prasarana yang ada di Desa.
Editor : ii Solihin