GARUT, iNewsGarut.id – Ribuan botol minuman keras (miras) siap edar yang berjumlah 8.400 botol berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut yang bekerja sama dengan Kepolisian Resort (Polres) Garut. Ribuan botol miras itu diamankan dari sebuah truk. Yang menurut pengakuan sopir, miras tersebut akan diedarkan ke luar daerah yakni ke Pangandaran.
"Hasil interogasi kata Sopir bilangnya akan diedarkan ke Pangandaran, Ya bisa saja alibinya, sebetulnya untuk diedarkan di Garut karena tahu Pangandaran tidak 0% alasan, tapi yang jelas TKP di Garut,"kata Kepala Satpol PP Garut Usep Basuki Eko, Kamis (23/11/2023).
Awalnya, Usep menjelaskan, bahwa penemuan miras ini berawal dari patroli Satpol PP yang melihat kegiatan mencurigakan di dua toko di wilayah perkotaan. Setelah pemeriksaan, imbuhnya , ternyata barang yang diturunkan merupakan miras. Tim patroli pun segera melibatkan tim penyidik untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Saat itu ada yang melapor langsung ke Saya, kemudian langsung tim dari penegakan PPNS diterjunkan ke lapangan, bersama dari Kepolisian saat itu bersama-sama langsung ke lapangan,"ungkapnya.
Usep Basuki Eko menyebutkan bahwa pemilik toko belum diamankan, dan penyelidikan masih berkembang melalui keterangan supir.
Denda maksimal bagi pelanggar Perda ini, kata Usep, adalah Rp. 50 juta rupiah atau kurungan selama 6 bulan, namun, Eko berharap hukuman lebih berat diberikan ke depan untuk memberikan efek jera, terutama bagi residivis.
Sementara kinerja yang dilakukan oleh Satpol PP Garut mendapatkan apresiasi dari Bupati Garut Rudy Gunawan. Menurutnya, hal tersebut dalam rangka mewujudkan Garut zero alkohol.
Rudy menegaskan, untuk mewujudkan itu, pihaknya tidak akan memberikan ruang peredaran minuman keras di kabupaten Garut.
"Tidak boleh, tidak memberikan peluang, (dan) tidak ada ruang, di Garut itu 0%, makanya hiburan-hiburan malam, dengan dalih apapun sudahlah nanti akan diganggu kok, masyarakat ada dasar hukumnya mengganggu mereka, sedangkan usaha itu kan harus kondusif, makanya hiburan-hiburan malam dengan dalih apapun janganlah di Garut, usaha saja di tempat lain," tegasnya, seusai memimpin Apel Pagi di lingkup Satpol PP Kabupaten Garut, Kamis (23/11/2023).
Rudy menyatakan pihaknya melalui Satpol PP dan Polres Garut akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"nanti kita selesaikan ke kejaksaan dan pengadilan (karena) melanggar Perda," ujarnya.
Editor : ii Solihin