GARUT, iNewsGarut.id – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Singajaya, Kabupaten Garut gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Publikasi dan Dokumentasi jelang Pemilu 2024.
Kegiatan digelar di sekertariat Panwaslu Singajaya, Jalan Raya Surapati, Kampung Empang, Desa Cigintung Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Singajaya, peserta pemilu dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Singajaya.
Ketua Panwaslu Singajaya, Abdul Wahid, ia mengatakan, rapat koordinasi pengawasan publikasi dan dokumentasi masa kampanye ini bertujuan untuk kesiapan pengawasan tahapan kampanye di Pemilu 2024.
"Ada poin-poin yang disepakati bersama, diantaranya tentang pemasanagan Alat Peraga Kampanye (APK) pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut, No 18 tahun 2017 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan," katanya.
Untuk masa kampanye Tahun 2024, mengacu sebagaima lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2024, pada 28 Nopember 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
"Kami tegaskan anggota Pengawas pemilu baik tingkat kecamatan maupun desa untuk menjaga netralitas, tidak condong dan berpihak kepada salahsatu Partai Politik (Parpol) dan Pasangan Calon (Paslon)," tegasnya.
Sementara itu, Kepala seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Singajaya Samsul Palah, menegaskan agar dalam tahapan Pemilu 2024 ini tertib dan mematuhi peraturan yang ada.
"Kita sudah komitmen dalam pemasangan APK mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Garut, nomor 18 tahun 2017, tentang perubahan atas peraturan nomor 12 tahun 2015 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan. Kita harus Konsisten terhadap komitmen yang telah disepakati," pungkasnya.
Editor : ii Solihin