GARUT, iNewsGarut.id – Memasuki tahapan masa kampanye Pemilu 2024 yang telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut terus berbenah dan telah menyiapkan titik atau tempat untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilu.
Proses tahapan kampanye yang dilaksanakan saat ini telah diatur melalui PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum tahun 2024. Dimana titiknya pun telah ditetapkan oleh KPU melalui surat keputusan yang telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat seperti pemasangan baliho, umbul-umbul, Billboard, bahkan Videotron.
Ketua KPU Garut Junaidin Basri mengatakan, terkait dengan masa kampanye pemilu 2024 ini, KPU memiliki kewajiban untuk mengeluarkan surat keputusan terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lainnya.
"Surat keputusan sudah dikeluarkan terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye dan titik lokasinya, itu sebagai kewajiban kami KPU dalam tahapan kampanye yang dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,"ungkapnya kepada wartawan usai kegiatan sosialisasi pemilu damai di salah satu hotel di Garut, Rabu (29/11/2023).
Menurutnya, di masa tahapan Kampanye Pemilu 2024 hubungannya antara peserta pemilu dengan pemilih, jadi, imbuhnya, kalau misalkan penggunaan kampanye sifatnya tertutup itu berhubungan dengan pemilik tempat tersebut, tapi kalau sifatnya kampanye terbuka nanti berkaitan dengan izin aparat kepolisian dan juga kepada pemilik tempat.
"Prinsipnya KPU itu sudah menyediakan lokasi -lokasi atau tempat -tempat yang dibolehkan atau tidak boleh untuk pemasangan APK, juga lokasi rapat umum,"ujarnya.
Editor : ii Solihin