get app
inews
Aa Text
Read Next : Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Garut Dinyatakan Sebagai Lapas Bersinar

UMK Kabupaten Garut Tahun 2024 Alami Kenaikan Sekitar 3,26%

Kamis, 30 November 2023 | 21:13 WIB
header img
Kabupaten Garut Foto. iNewsGarut.id

GARUT, iNewsGarut.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 Kabupaten Garut mengalami kenaikan menjadi Rp2.186.437, kenaikan UMK ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

UMK Kabupaten Garut di tahun 2024 ini dinyatakan naik setelah pada tahun sebelumnya UMK Kabupaten Garut berada pada angka Rp2.117.318,31, dan pada tahun ini dinyatakan mengalami kenaikan sebesar Rp69.118,69 atau 3,26%.

Ada beberapa hal yang disoroti dalam SK tersebut, di antaranya yaitu disebutkan bahwa kebijakan UMK Tahun 2024 ini akan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024. Selain itu, UMK tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara bagi pekerja dengan masa kurang dari satu tahun, namun memiliki kualifikasi tertentu yang dipersyaratkan dalam jabatan tertentu dapat menerima upah lebih daripada upah minimun yang telah ditetapkan.

Selain itu dalam SK tersebut tertulis, pengusaha atau perusahaan menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun.

Disisi lain, pengusaha dilarang memberikan upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi para pelaku usaha mikro dan kecil yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pegawai.

Terakhir, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK Tahun 2024 ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah para pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut