GARUT, iNewsGarut.id – AS (73) seorang kakek di Kecamatan Cisompet, Garut, yang tega melakukan pelecehan seksual pada cucunya sendiri hingga hamil dan melahirkan berakhir dibalik jeruji besi.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang tidak lain adalah cucunya sendiri.
"Kami gelar press release kasus tragis pelecehan seksual seorang kakek pada cucunya sendiri yang terjadi di Kecamatan Cisompet Garut,"kata Wakapolres Garut Kompol Dhoni Erwanto kepada wartawan di Mapolres Garut, Selasa (5/12/2023).
Dhoni menjelaskan, tersangka AS (73) yang merupakan kakek kandung dari korban FA (12) melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap korban dengan cara membujuk korban untuk memijat kakinya.
Sembari korban memijat kaki kakeknya tersebut, lanjut Dhoni, kemudian tersangka meraba-raba kedua payudara korban lalu mengelus-elus alat kemaluan korban dari luar baju dan menciumi bibir serta pipi korban dari sejak korban berusia 8 tahun/kelas 2 SD hingga korban berusia 12 tahun/kelas VII SMP.
“Tidak hanya perbuatan cabul, tersangka pun kembali membujuk korban dengan iming iming uang jajan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) hingga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan syarat korban menyanggupi untuk di setubuhi oleh kakek kandungnya sendiri,"imbuhnya.
Atas perbuatan tersangka, korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut ke siapapun bahkan kepada orang tuanya sendiri di karenakan telah menerima imbalan uang jajan dari kakeknya tersebut.
Hingga pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 lalu, korban mengeluh sakit pinggang dan sakit perut kemudian orang tua korban melarikan korban ke Puskesmas Cisompet.
"Setelah di periksa, bidan puskesmas pun memberikan keterangan bahwa korban sedang mengandung janin dengan usia kandungan sekitar 7 bulan dengan posisi janin tidak normal (sungsang), kemudian Puskesmas pun merujuk ke RSUD Pemeungpeuk, Garut.
“Berdasarkan laporan yang di buat oleh Ibu korban, tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti di kediamannya. Menurut keterangan pelaku ia melakukan perbuatan bejatnya ketika situasi rumah sedang dalam keadaan sepi seperti ketika ayah korban sedang pergi ke kebun, dan ketika ibu korban sedang pergi ke kamar mandi,"kata Dhoni.
Pasal yang disangkakan, Dhoni menyebut tersangka terancam di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan / atau denda paling banyak sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
"Hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dikarenakan dilakukan oleh kakek kandung maka pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana di maksud pada ayat (1),"pungkasnya.
Editor : ii Solihin