get app
inews
Aa Read Next : Pemudik Alami Sesak Napas, Sie Dokkes Polres Garut Sigap Lakukan Pertolongan

Terlibat Aksi Pembunuhan di Garut, Warga Tasikmalaya Terancam Hukuman Mati

Senin, 31 Januari 2022 | 19:27 WIB
header img
Pelaku Pembunuhan

GARUT, iNews.id – Seorang pria berinisial WY (30), warga Kampung Nagrog, Desa Cempakasari, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, mesti berurusan dengan aparat Polres Garut. WY alias Ocol ditangkap karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, usai membacok Herdiyana (29), warga Kampung Sukahurip, Desa Najaten, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, pada Kamis 25 November 2021 lalu.

 

Adapun TKP yang menjadi lokasi pembacokan korban berada di Kampung Ciheulang, Desa Najaten, Kecamatan Cibalong. Usai membacok korban, WY melarikan diri dan sempat buron.

 

“Tersangka sempat buron. Dia berhasil ditangkap pada Minggu 16 Januari 2022, setelah upaya penyelidikan dilakukan tim sancang membuahkan hasil. Lokasi penangkapannya di Jl Bintara Raya, Kelurahan Bekasi Barat, Kota Bekasi,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, dalam jumpa pers di Mapolres Garut, Senin (31/1/2022).

 

Peristiwa pembacokan itu dipicu oleh keributan antar kelompok. Menurut Dede, saat menjalankan aksinya, WY dibantu seorang temannya yang berinisial Y (24), yang juga masih satu kampung halaman dengannya. 

 

“Tersangka Y masih buron dan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Saat kejadian, Y ini juga membacok korban,” ujarnya.

 

Dede mengungkapkan, keduanya mencari korban dengan menggunakan sepeda motor. “Setelah bertemu, tersangka Y membacok tangan dan punggung korban dengan golok. Usai korban terjatuh, WY kemudian membacok punggung, pinggang, dan kepala korban hingga meninggal dunia dengan menggunakan celurit,” ucapnya.

 

Adapun sebilah celurit dengan panjang 50 cm berikut sarung kulit berwarna cokelat yang digunakan WY saat beraksi turut diamankan sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, WY dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

“Tersangka dengan sengaja dan dengan merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain (membunuh), serta secara bersama-sama melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 atau pasal 351 ayat 1,” bebernya.

 

 

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut