GARUT, iNewsGarut.id – Panwaslu Kecamatan Samarang ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Desa beserta perangkat dan jajarannya agar netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Himbauan ini menjadi alarm bagi seluruh ASN Kepala Desa yang berada di Kecamatan Samarang untuk tidak bermain-main dengan statusnya sebagai pejabat negara.
Ketua Panwaslu Kecamatan Samarang Shapwan Shaleh menjelaskan tentang pentingnya Kepala Desa bersikap netral dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya. Menurutnya ada beberapa alasan kenapa ASN harus netral dalam pelaksanaan pemilu.
“Keterlibatan ASN Para Kepala Desa dalam aktivitas politik dapat mengancam integritas demokrasi karena ASN Para Kepala Desa memiliki akses ke sumber daya, informasi, dan pengaruh yang dapat digunakan untuk memengaruhi hasil pemilihan,” jelas Ketua Panwaslu Kecamatan Samarang Shapwan Shaleh, Kamis (07/12/2023).
Ketua Panwaslu Kecamatan Samarang berharap ASN dan Kepala Desa menjadi contoh yang baik. Karena menurut Shapwan, ASN dan Kepala Desa adalah panutan bagi masyarakat dalam hal etika dan integritas.
“Ketika mereka menjaga netralitas dalam pemilu, mereka memberikan contoh positif kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi yang adil dan bebas dari pengaruh politik yang bias,” ujarnya.
Selain itu, Shapwan juga mengingatkan para ASN dan Kepala Desa untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan. Baginya, netralitas ASN dan Kepala Desa juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
“ASN dan Jabatan Kepala Desa yang netral membantu memastikan bahwa kebijakan dan tindakan pemerintah tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik yang sempit," tambahnya.
Sementara Lutfi Arsyad sebagai Koordinator Divisi HP2HM menyoroti ASN dan Kepala Desa dari sisi tanggung jawab yang harus diberikan kepada masyarakat ketika menjadi pelayanan publik yang diharapkan mampu objektif dan berkualitas.
“Keterlibatan mereka dalam politik dapat mengganggu kinerja tugas-tugas pemerintahan mereka dan mengaburkan batasan antara kepentingan pribadi dan tugas-tugas publik mereka,” imbuhnya.
Senada dengan lainnya, Budi Rahmat Koordinator Penanganan dan Penyelesaian Sengketa berharap ASN dan Kepala Desa Se Kecamatan Samarang dapat profesional menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam suksesi Pemilu serentak tahun 2024.
“Kami berharap semoga seluruh ASN dan Kepala Desa dapat menjaga profesionalitasnya sebagai aparatur sipil negara, cukup fokus pada pelayanan Publik," pungkasnya.
Editor : ii Solihin