get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Garut Amankan 8 Pemuda Terlibat Perang Sarung

Kasus Temu Mayat Sungai Cikamiri Garut, Pelaku Akui Tak Puas Dalam Berhubungan Intim

Rabu, 13 Desember 2023 | 19:40 WIB
header img
Polisi saat menggelar press release kasus temuan mayat di Sungai Cikamiri. Foto istimewa.

“Tersangka sempat memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa dengan cara memegang nadi pada tangan sebelah kanan hingga di pastikan nadinya sudah tidak berdenyut kembali. Kemudian tersangka menyeret korban ke sungai dengan cara menarik kaki korban lalu membuang baju, jaket dan tali sepatu warna putih tersebut ke sungai,"imbuhnya.

Selain meringkus tersangka Polres Garut pun mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk honda beat warna putih biru dengan STNK dan kunci kontaknya, 1 unit handphone, 1 buah helm warna abu metalik, 1 potong celana jeans warna cream dan satu potong kemeja lengan panjang warna hitam.

Tersangka di persangkakan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun penjara dan atau dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tempat kejadian perkara berada di Kecamatan Samarang Kabupaten Garut, kejadian ini mencuat ketika hebohnya penemuan mayat di sungai Cikamiri. Dan Kami bergerak cepat untuk melakukan pengembangan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil di ringkus Polres Garut,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut