Kasus Temu Mayat Sungai Cikamiri Garut, Pelaku Akui Tak Puas Dalam Berhubungan Intim

“Tersangka sempat memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa dengan cara memegang nadi pada tangan sebelah kanan hingga di pastikan nadinya sudah tidak berdenyut kembali. Kemudian tersangka menyeret korban ke sungai dengan cara menarik kaki korban lalu membuang baju, jaket dan tali sepatu warna putih tersebut ke sungai,"imbuhnya.
Selain meringkus tersangka Polres Garut pun mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk honda beat warna putih biru dengan STNK dan kunci kontaknya, 1 unit handphone, 1 buah helm warna abu metalik, 1 potong celana jeans warna cream dan satu potong kemeja lengan panjang warna hitam.
Tersangka di persangkakan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun penjara dan atau dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tempat kejadian perkara berada di Kecamatan Samarang Kabupaten Garut, kejadian ini mencuat ketika hebohnya penemuan mayat di sungai Cikamiri. Dan Kami bergerak cepat untuk melakukan pengembangan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil di ringkus Polres Garut,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin