GARUT, iNewsGarut.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya dalam menjalankan fungsi melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan menciptakan kondisi perekonomian yang adil bagi para pelaku usaha terus dilakukan secara konsisten lewat serangkaian kegiatan penegakan hukum, Rabu (14/12/2023).
Salah satu upaya nyata yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya adalah dengan melaksanakan pemusnahan atas barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara berupa jutaan batang rokok dan ribuan liter miras ilegal yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 di Pendopo Kabupaten Garut.
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengucapkan terima kasih kepada Kepala bea cukai Jawa Barat, yang menjadikan Garut sebagai tempat sosialisasi serta pemusnahan barang-barang ilegal minuman keras dan rokok ilegal.
"Ya berterima kasih Garut dijadikan sebagai tempat sosialisasi dan pemusnahan barang ilegal ini, untuk rokok ilegal disini banyak, tapi yang legal nya juga banyak, dari sekian juta 80 persen nya dari Kabupaten Garut,"ujarnya.
Sementara Kepala Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya, Elly Safrida menyatakan, pemusnahan ini merupakan tupoksi kantor bea dan cukai sebagai langkah kongkrit dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.
Elly menyebut, ada 3.795.812 (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus dua belas) batang rokok dan 2.815,17 (dua ribu delapan ratus lima belas koma tujuh belas) liter miras ilegal hasil penindakan Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya periode semester 2 tahun 2022 sampai dengan semester 1 tahun 2023.
"Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya,"ungkapnya.
Elly menambahkan, total barang hasil penindakan yang dimusnahkan diperkirakan mencapai milyaran rupiah.
“Total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 4.869.332.840 (empat miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah),"ujarnya.
Barang -barang ilegal yang dimusnahkan, jelas Elly, dengan potensi kerugian negara sebesar dua milyar lebih.
"Potensi kerugian negara sebesar Rp 2.764.545.708 (dua miliar tujuh ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus delapan rupiah),"katanya.
Lanjut Elly, pemusnahan ini juga merupakan tindak lanjut atas kegiatan pengawasan Kantor Bea Cukai Tasikmalaya yang senantisasa bersinergi dengan instansi lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat Finari Manan mengatakan, pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal yang dilakukan secara mandiri oleh Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, pihaknya juga bersama-sama dengan enam Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah Priangan Timur yaitu Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.
"Kami beserta seluruh aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk terus bekerjasama dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya rokok ilegal dan dampak negatifnya,"ucapnya.
Menurutnya, upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perdagangan rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal terhadap kesehatan dan penerimaan negara. Selain itu, kata Dia, Bea Cukai senantiasa mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal secara aktif dan kontinyu.
"Jika menemukan informasi pelanggaran kepabeanan dan cukai, masyarakat diimbau untuk dapat menghubungi Bea Cukai melalui pusat kontak layanan resmi 1500225 atau kontak layanan Bea Cukai Tasikmalaya 08112002321,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin