GARUT, iNewsGarut.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Garut menggelar penyuluhan tata kelola keuangan desa. Bertempat di cafe Kiniko yang berada di Kecamatan Wanaraja, Garut, Jawa Barat, Senin (18/12/2023).
Kegiatan itu diikuti oleh 72 kepala Desa dari 7 Kecamatan yakni Kecamatan Sucinaraja, Kecamatan Wanaraja, Kecamatan Sukawening, Kecamatan Kadungora, Kecamatan Leles, Kecamatan Pangatikan, dan Kecamatan Karangtengah. Dengan mengambil tema "Penguatan keorganisasian DPC APDESI Kabupaten Garut guna mewujudkan Desa Maju dan Mandiri Menuju Indonesia Emas".
Acara tersebut mengundang narasumber dari unsur APH (Kejaksaan Negeri Garut, Kepolisian Resort Garut), dan DPMD Garut, dan dari APIP yakni Inspektorat.
Kasi Intel Kejari Garut Jaya P Sitompul ditemui iNewsGarut.id mengatakan, intinya dalam kegiatan ini program penguatan terkait kinerja, tugas fungsi kepala Desa dalam konteks pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, kegiatan yang diinisiasi oleh APDESI Garut tujuannya agar para Kepala Desa ini mengetahui secara tekhnis tata cara pengelolaan keuangan desa serta upaya untuk meminimalisir timbulnya tindak pidana korupsi dalam konteks pengelolaan keuangan desa.
"Edukasinya para kades mengetahui secara tekhnis pengelolaan keuangan desa, serta upaya meminimalisir timbulnya tindak pidana korupsi,"ungkapnya.
Jaya menambahkan, upaya pencegahan tentunya harus sejalan, seiring, se-iya, dan se-kata, "Artinya jikalau fungsi penindakan kita laksanakan, namun pencegahan dalam konteks kegiatan ini tidak dilaksanakan, maka dikhawatirkan kasus-kasus penyimpangan desa bermunculan di kemudian hari bahkan melebihi dengan kasus yang sudah terjadi,"ujarnya.
Jaya berharap dengan adanya kegiatan ini para Kepala Desa bertambah wawasan secara tekhnis dan administratif terkait tata kelola keuangan desa untuk meminimalisir atau upaya preventif jangan sampai terjerat dalam kasus korupsi atau penyimpangan keuangan desa.
Sementara auditor muda Inspektorat Garut Ali Yana menuturkan, dalam kesempatan ini Inspektorat Garut memberikan ilmu terhadap pengelolaan keuangan desa.
"Kami selaku APIP lebih ke arah preventif artinya ter learning warning system, jangan sampai terjadi hal tindak pidana korupsi. Kami sampaikan tadi dalam pengelolaan keuangan desa harus memenuhi prinsip dan azas pengelolaan keuangan desa,"tutur Ali.
Dikatakannya, intinya APIP dalam hal ini Inspektorat memberikan kronologis dalam segi pencegahan dini sebelum terjadi ke ranah penyelidikan dan penyidikan di APH.
"Ya semoga dengan kegiatan ini materi tersampaikan sehingga bisa melakukan perubahan yang tadinya bisa jadi lebih bisa, dan tadinya paham jadi lebih paham, dengan tujuan meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam hal pengelolaan keuangan desa,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin