GARUT, iNewsGarut.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut raih opini kualitas tertinggi dari Ombudsman RI dengan predikat kepatuhan tertinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023.
Prestasi Ombudsman RI ini tentunya menjadi kegembiraan tersendiri bagi Bupati Garut, Rudy Gunawan dan jajaran Pemkab Garut.
Dalam penilaian kepatuhan ini, Pemkab Garut meraih nilai 95.05 dan masuk Zona Hijau Kategori A dengan Opini Berkualitas Tinggi dari Ombudsman RI.
Keberhasilan Kabupaten Garut meraih nilai 95.05 dari Ombudsman RI ini sangat penting, karena merupakan bentuk komitmen dari semua pihak untuk melaksanakan pelayanan publik secara optimal.
Terlebih, nilai ini menurutnya naik cukup signifikan di mana pada tahun 2017 lalu Kabupaten Garut hanya menerima nilai 87.
Atas raihan tersebut, pada kegiatan Apel Gabungan yang dilaksanakan di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Senin (18/12/2023), Bupati Garut memberikan penghargaan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana.
Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi karena telah berhasil memimpin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Garut dalam melaksanakan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023.
Dengan adanya hasil positif dari Ombudsman RI ini, menggenapkan prestasi di akhir masa jabatan Rudy-Helmi yang akan mengakhiri jabatannya pada 31 Desember 2023.
Bupati Garut menilai bahwa Kabupaten Garut telah berhasil meraih raihan positif khususnya dalam 8 hal mulai dari penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, percepatan belanja daerah, pengendalian inflasi daerah, meritokrasi, Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga yang terbaru mendapatkan opini berkualitas tinggi untuk pelayanan publik dari Ombudsman RI.
Meski demikian Bupati Garut yang mendapatkan kekurangpuasan dari masyarakat dan menerima kritik dan saran di masa kepemimpinannya, menerima hal-hal tersebut dengan segala kerendahan hati.
"Tapi ini alam demokrasi, saya menerima kritik saran bahwa saya dan Dokter Helmi tidak berhasil menjadi Bupati Garut, saya terima dengan segala kerendahan hati," kata Rudy.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menuturkan, dirinya menerima penghargaan dari Bupati dan Wakil Bupati Garut hanya sebatas perwakilan representatif dari para ASN yang telah memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Ia mengatakan adanya penilaian dari Ombudsman RI ini merupakan bentuk real penilaian pihak luar kepada Pemkab Garut. Adanya raihan penghargaan dari Ombudsman ini juga, kata Nurdin, menjadi legacy tersendiri dari kepemimpinan Bupati Garut, Rudy Gunawan, dan Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, dalam menanamkan "sendi-sendi" berpemerintahan yang baik.
"Jadi pelayanan publik ini kan begini, yang pertama kan ada yang sifatnya internal (atau) ke dalam (dan) ada yang dari luar, dan ini penilaian oleh Ombudsman itu adalah penilaian dari luar kepada kita, ya nggak tahu metodenya seperti apa, yang jelas mereka itu adalah surveinya langsung ke masyarakat, inilah sebetulnya yang menjadi poin kita, sehingga Pak Bupati merasa inilah penilaian pure apa yang dilakukan oleh masyarakat kepada kita," tuturnya.
Nurdin berharap hasil penilaian dari Ombudsman RI ini bisa selaras dengan implementasi pelayanan publik di lapangan yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Pemkab Garut.
"Ketika kita melakukan ini (pelayanan optimal) dan masyarakat juga nyaman dengan layanan yang diberikan, berarti itulah saya kira implementasi dari layanan (terbaik) yang kita berikan, yang kedua siapa tahu dengan pola seperti ini, atau amal seperti inilah yang bisa memasukkan kita pada surganya Allah SWT, saya kira poinnya di situ," tandasnya.
Melansir dari Siaran Pers Ombudsman RI, penilaian kepatuhan sendiri merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.
Kurun waktu penilaian dilakukan pada bulan Juli sampai Oktober 2023. Dalam penilaian ini segenap dimensi, variabel, dan indikator penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan.
Adapun dimensi penilaian meliputi dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan. Kedua, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Ketiga, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi. Terakhir, dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.
Editor : ii Solihin