GARUT, iNews.id – Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/394/DINKES tentang Akselerasi Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di Satuan pendidikan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) diterbitkan. Penerbitan surat edaran ini dilakukan Bupati Garut Rudy Gunawan, sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron di Wilayah Kabupaten Garut.
Dalam surat edaran tersebut, Rudy Gunawan menginstruksikan, dosis 1 vaksinasi anak usia 6-11 tahun harus selesai paling lambat tanggal 10 Februari 2022. Sementara dosis 2nya paling lambat harus sudah selesai tanggal 13 Maret 2022.
Selain mengatur terkait target vaksinasi, dalam surat edaran ini juga tertulis pembatasan PTM di satuan pendidikan. PTM dapat diselenggarakan dengan maksimal 50 persen dari jumlah peserta didik.
Serta mekanisme pengaturan proses pembelajaran disesuaikan pada kondisi satuan pendidikan atau sekolah masing-masing.
Berdasarkan rilis yang diterima dari Pemkab Garut Rabu (2/2/2022), aturan ini dikecualikan bagi Kelas VI, IX, dan XII. Kegiatan PTM untuk kelas tersebut dapat dilaksanakan lebih dari 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Sementara itu, bagi satuan pendidikan atau sekolah yang warga sekolahnya dalam hal ini peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga penunjang lainnya terbukti terkonfimasi Positif Covid-19, maka akan dilakukan pemberhentian sementara kegiatan PTM-nya.
Penghentian kegiatan PTM ini berlaku selama kurun waktu tertentu, berdasarkan hasil penyelidikan epidemiologi Dinas Kesehatan, dengan perdoman kepada SKB 4 Menteri Nomor: 05/KB/2021, 1347 tahun 2021, HK.01.09/MENKES/6678/2021, 443-5847 tahun 2021 tanggal 21 Desember 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Editor : ii Solihin