GARUT, iNewsGarut.id – Dalam rangka penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN), dan untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Pemerintah Daerah Kabupaten Garut telah melaksanakan Penguatan dan Fasilitasi P4GNPN sesuai dengan Inpres No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) Tahun 2020 –2024, dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GNPN.
Capaian Fasilitasi melalui Sosialisasi, Informasi Edukasi P4GNPN secara tatap muka telah dilaksanakan oleh Timdu P4GNPN di Lingkungan Pendidikan, di Lingkungan Kerja, di Lingkungan Masyarakat dan di Lingkungan Keluarga dengan jumlah keseluruhan peserta 10255 orang.
Fasilitasi melalui deteksi dini melalui pemeriksaan urine dengan tujuan menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba telah dilaksanakan oleh Timdu P4GN di lingkungan Pendidikan dan pekerja swasta sebanyak 380 orang dengan hasil negatif.
Kolaborasi Pelaksanaan Test Urine juga telah dilaksanakan di TNI, Polri, Lapas Kelas IIB Garut, Rutan Kelas IIB Garut, Pengadilan Negeri Garut dan Kejaksaan Negeri Garut serta di lingkungan ASN, dalam rangka menciptakan lingkungan bersih narkoba.
Fasilitasi P4GN melalui pemberdayaan masyarakat. Bupati Garut telah menetapkan 11 Desa/Kelurahan Tangguh Bersih Narkoba pada tahun ini sesuai dengan SK Bupati Garut No. 100.3.3.2/ KEP.24BKBP/ 2023 yaitu :
1. Desa Talagasari Kecamatan Kadungora
2. Desa Situsari Kecamatan Karangpawitan
3. Desa Ngamplang Sari Kecamatan Cilawu
4. Desa Langensari Kecamatan Tarogong Kaler
5. Desa Mekargalih Kecamatan Tarogong Kidul
6. Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet
7. Desa Mekarmukti Kecamatan Mekarmukti
8. Desa Sukalilah Kecamatan Sukaresmi
9. Desa Cinta Kecamatan Karangtengah
10.Kelurahan Pataruman Kecamatan Tarogong Kidul
11.Kelurahan Paminggir Kecamatan Garut Kota.
Editor : ii Solihin