GARUT, iNewsGarut.id – Buntut dari viralnya video yang beredar sejumlah oknum anggota Satpol PP Garut deklarasi mendukung cawapres Gibran Rakabuming Raka. Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sidang kode etik, Selasa (2/1/2024) malam. Dan hasil dari sidang kode etik, oknum anggota Satpol PP yang ada dalam video itu diberikan sanksi.
"Kami malam tadi melakukan sidang kode etik, karena oknum ini bukan ASN melainkan tenaga kontrak, Kita lakukan sidang internal di sini. Pelaku utamanya yakni CI Kita skorsing selama 3 bulan tanpa ada tunjangan, terus yang lainnya di skorsing 1 bulan sama tanpa ada tunjangan,"kata Kasatpol PP Garut Basuki Eko kepada wartawan.
Eko menegaskan, selama skorsing itu mendapatkan pemantauan dari petugas PTI, "apabila selama masa skorsing itu melakukan hal yang sama langsung dilakukan pemutusan kontrak,"tegasnya.
Basuki Eko selaku pimpinan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Dirinya merasa prihatin begitu melihat video tersebut.
"Terus terang setelah melihat video itu bercampur emosi, marah, lemas, dan segala macam,"ujarnya.
Eko menegaskan pelaku yang ada dalam video itu bukan pegawai negeri, mereka semuanya adalah tenaga kontrak.
"Yang ada dalam video itu adalah salah satu regu dari pleton yang bertugas di wilayah pengkolan Garut. Dan ini murni bukan menggambarkan seluruh Pol PP Garut, tapi ini ada salah satu oknum dari salah satu regu yang bertugas,"tegasnya.
Viralnya video oknum Satpol PP itu membuat gaduh situasi politik di Garut. Sehingga banyak kalangan yang menilai agar dilakukan pengawasan yang efektif agar hal serupa tidak terjadi kembali disaat penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yang saat ini masih dalam tahap Kampanye.
Editor : ii Solihin