Logo Network
Network

Polisi Amankan Tiga Jendral NII, Propaganda Lewat Medsos

Ii Solihin
.
Kamis, 03 Februari 2022 | 19:53 WIB
Polisi Amankan Tiga Jendral NII, Propaganda Lewat Medsos
Jumpa pers terkait propaganda NII melalui medsos oleh tiga jendral NII

GARUT, iNews.id - Polres Garut ungkap kasus pemufakatan makar dan penyebaran informasi SARA melalui media elektronik, dan penodaan terhadap bendera Indonesia dan lambang negara Indonesia terkait dengan Negara Islam Indonesia (NII). 

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kasus ini berawal dari beredarnya video yang diunggah di kanal youtube parkesit82 pada September tahun lalu. 

"Awal ini bermula di Tahun lalu sekitar bulan September, beredarnya video terkait adanya tiga orang yang melakukan penegasan kegiatan makar yaitu mendirikan Negara Islam Indonesia," ujar Kapolres kepada bersamamedia Kamis,  3 Februari 2022. 

Ketiga orang yang mengaku sebagai Jenderal NII itu diantaranya Sodikin, Ujer dan Jajang Koswara, yang merupakan warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.  

Menurut Kapolres, berkas penyidikan kasus ini sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut

"Untuk status dari proses penegakan hukum,  saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan dan kemudian akan diserahkan juga kepada pihak Kejaksaan untuk proses sidang lebih lanjut" tambahnya. 

Ia menuturkan, ketiga Jenderal NII tersebut rutin membuat dan mengunggah konten yang berkaitan dengan NII di kanal Youtube nya. Hingga saat ini, ada sebanyak 57 video propaganda dengan 317 subscriber. 

Wirdhanto menjelaskan, pihaknya bersama Kominfo akan bekerjasama untuk melakukan penonaktifan kanal youtube tersebut. 

"Kami akan bekerjasama dengan Kominfo, untuk take down akun tersebut, dan akan melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. 

Kapolres menambahkan, motif propaganda ketiga tersangka tersebut adalah, untuk melanjutkan amanah dan perjuangan pendirian NII dari pendahulunya. 

"Mereka menyatakan sudah NII sejak keturunan, dan mereka melakukan propaganda ini untuk melanjutkan perjuangan dari Bapak Sensen Komara dari sejak tahun 2019," tandasnya. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan pasal 110 KUHP terkait masalah makar, pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 Undang-Undang informasi transaksi elektronik dan pasal 24 junto 66, dengan ancaman  maksimal 15 tahun penjara.

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News

Bagikan Artikel Ini