get app
inews
Aa Read Next : Tiga Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Garut

Sat Narkoba Polres Garut Ringkus Pelaku Pengedar Obat-Obatan Keras di Garut Utara

Senin, 08 Januari 2024 | 12:51 WIB
header img
MZ, pelaku pengedar/penjual obat keras terbatas dan obat psikotropika diamankan Sat Narkoba Polres Garut. Foto: Istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Sat Narkoba Polres Garut ringkus pelaku pengedaran narkotika dan obat-obatan keras terbatas di wilayah Garut Utara.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari maraknya laporan masyarakat yang terganggu dengan peredaran narkotika maupun obat-obatan keras terbatas di Kabupaten Garut.

Pada hari Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan satu orang tersangka penyedia/pengedar sediaan obat farmasi obat keras tertentu di Kampung Lio Barat, Desa Limbangan Barat, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Tersangka berinisial ZM (29), warga Kecamatan Limbangan ini mengakui perbuatannya sebagai pengedar obat-obatan keras terbatas jenis Tramadol yang diedarkannya di wilayah Garut Utara khususnya Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut.

Dari pelaku, Sat Narkoba Polres Garut pun mengamankan barang bukti barang bukti obat keras terbatas dan obat psikotropika sebanyak 2075 butir/tablet.

Diantaranya berupa 900 tablet/butir obat jenis Tramadol, 68 tablet/butir obat jenis Merlopam Lorazepam 2mg, 1.000 tablet/butir obat Dekstrometorfan, 70 tablet/butir obat jenis Calmlet Alprazolam 1mg, dan 37 tablet/butir obat jenis Riklona Clonazepam 2mg.

Dari keterangan yang dibagikan Sat Narkoba Polres Garut, ZM mendapatkan sediaan obat farmasi obat keras tertentu berbagai jenis dan obat psikotropika dari seseorang berinisial A, yang merupakan daftar pencarian orang (dpo).

A mengirimkan obat keras terbatas dan obat psikotropika dengan cara dikirim ke rumah ZM melalui transportasi online. Dari kiriman itu, ZM pun menjualnya untuk mendapatkan keuntungan.

ZM memaparkan jika dirinya akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp30 ribu per lembar dari obat psikotropika jenis calmlet alprazolam 1mg, Rp50 ribu per lembar dari Merlopam lorazepam 1mg.

Dari obat psikotropika jenis riklona clonazepam 2mg ia mendapatkan keuntungan Rp25 ribu per lembar, dan Rp30 ribu dari obat tramadol serta obat Dekstrometorfan per box obatnya.

Diakui pelaku jika keuntungan dari penjualan obat-obatan haram tersebut ia gunakan untuk keperluannya sehari-hari.

Adapun pola penjualan yang sering ia lakukan adalah dengan cara pembeli mendatangi rumah pelaku, cara COD, hingga dengan cara pelaku mengantarkan langsung barang pesanan ke rumah pembeli yang juga hendak mengedarkan kembali.

Berdasarkan keterangannya ia mulai menjual obat-obatan tersebut sejak tahun 2021 lalu. Atas perilakunya tersebut, MZ akan dipersangkakan Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat 4 dan ayat 5 UU RI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut