get app
inews
Aa Read Next : Viral Sepasang Lansia Penjual Kandang Ayam, Anggota DPRD Garut Berikan Bantuan

Satpol PP Kecamatan Pangatikan Garut Tertibkan APK Langgar Perda K3

Jum'at, 12 Januari 2024 | 13:00 WIB
header img
Sejumlah APK yang melanggar Perda K3 saat diamankan di Kecamatan Pangatikan Garut. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan daerah (Perda) Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pangatikan, Garut, Jum'at (12/1/2024). 

Dalam penertiban itu melibatkan unsur TNI -Polri, Panwascam, serta stakeholder lainnya. Kurang lebih ratusan APK baik itu baliho Capres-Cawapres, maupun baliho caleg-caleg yang terpasang sembarangan ditertibkan.

Kasi trantib Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Pangatikan Yosep Permana mengatakan, bahwa penertiban APK ini tentunya yang melanggar Perda K3 di momentum Pemilu 2024. Kata Dia, pihaknya berkolaborasi dengan stakeholder yang ada seperti TNI -Polri, Panwascam, dan unsur lainnya, atas laporan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pangatikan.

"APK yang melanggar Perda K3 Kami tertibkan, salah satunya yang menempel di pohon-pohon dan di zona-zona yang memang tidak diperbolehkan untuk dipasang APK,"ungkapnya.

Dengan begitu, lanjut Yosep, setelah dilakukan penertiban, terlihat rapi dan bersih, tidak ada APK yang menempel sembarangan.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut