GARUT, iNewsGarut.id – 13 orang Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan 1 orang yang merekam video deklarasi dukungan terhadap Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, telah dilakukan pemeriksaan. Saat ini langkah selanjutnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut akan mengundang saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.
"Sekarang Kita tinggal mengundang saksi ahli, undangan nya pun sudah tersampaikan. Rencananya Kita akan undang dari pihak Menpan RB, tinggal menunggu siapa yang akan disposisikan oleh Menpan RB,"kata Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid kepada iNewsGarut.id, Rabu (17/1/2024).
Sejauh ini yang sudah dilakukan pemeriksaan, Ahmad menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa 13 orang yang ada dalam video itu, kemudian 1 orang yang melakukan perekamannya, Kasatpol PP Garut, pihak BKD, dan unsur pelapor beserta saksi-saksinya.
"Jadi 14 orang Satpol PP sudah diperiksa, ditambah Pak Kasatpol PP, juga dari pihak BKD, dan unsur pelapor beserta saksinya baik itu yang melaporkan ke Bawaslu RI yang dilimpahkan ke Polres Garut ataupun pelapor yang secara langsung ke Kami dari aliansi umat Islam Garut,"jelasnya.
Dikatakannya, faktor pendekatan dari saksi ahli itu sendiri pihaknya hanya ingin memastikan terkait dengan status kepegawaian ke 14 orang Satpol PP tersebut.
"Keterangan dari saksi ahli kita hanya ingin memastikan terkait status kepegawaiannya, karena Kita sudah mengetahui antara TKK dan TKS, apakah itu menjadi bagian dari ASN ataukah ada istilah lain seperti PNM itu sama tidak dan itu kewenangannya ada di Menpan RB,"tandasnya.
"Setelah keterangan saksi ahli nanti Kita akan ada pembahasan di Gakkumdu, Nah disitulah akan ada kesimpulan, apakah ada pelanggaran atau tidaknya,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin