GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil amankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan psikotropika pada Sabtu (20/1/2024) lalu.
Tersangka initial MFD (27) warga asal Kecamatan Wanaraja tersebutkan masih dalam penyidikan Polres Garut.
Pada hari Senin (22/1/2024) pun Sat Narkoba Polres Garut ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan psikotropika di Kecamatan Wanaraja tersebut.
Dari keterangan kepolisian, Sat Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan MFD di kediamannya. Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di temukan barang bukti obat-obatan psikotropika dan sabu.
Barang bukti yang diamankan pun berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang di masukan kedalam plastik klip bening dengan berat bruto 0,25 gram, 16 tablet/butir obat jenis Camlet Alprazolam 1mg, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 2 buah pipet kaca pyrex, 1 buah sumbu yang terbuat dari jarum, 6 buah sedotan warna merah, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Nuvo warna hitam dengan nomor Polisi D 4387 ZAY, milik pelaku.
Dari hasil keterangan interogasi dan keterangan pelaku, MFD mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang bernama T (DPO) sebanyak 5 gram.
Kemudian pelaku membagi sabu tersebut menjadi 26 paket yang ia simpan atau di tempel dalam sebuah maps yang kemudian ia mengirimkan foto tersebut kepada T.
Dari keterangan MFD, ia membantu T menjual atau mengedarkan barang haram tersebut. Namun sesekali pelaku pernah menjualnya dan untuk obat psikotropika jenis Camlet Alprazolam serta beberapa obat lainnya, yang juga ia konsumsi.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit menyebutkan jika kasus tersangka sudah naik ke tingkat penyidikan berdasarkan pasal 184 ayat (1) KUHAP dan mengacu pada alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka.
Selain itu Sat Narkoba Polres Garut mengatakan jika tersangka akan dipersangkakan Pasal 112 (1) jo Pasal 114 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2005 tentang Narkotika Jo pasal 62 jo pasal 60 (4) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Editor : ii Solihin