get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Garut Sukses Gelar Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024

Tanggapi Demo Apdesi di DPR RI yang Tak Usai, Apdesi Garut Diberi Harapan Palsu

Kamis, 01 Februari 2024 | 17:11 WIB
header img
Sekjen Apdesi Kabupaten Garut, Riki Ismail Barokah saat diwawancarai awak media di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kamis (1/2/2024). Foto: Istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Tanggapi Demo Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang digelar kemarin, Rabu (31/1/2024), Apdesi Kabupaten Garut ungkap Muak karena kembali diberi harapan palsu.

Demo Apdesi di depan DPR RI kemarin diwarnai dengan kericuhan. Massa yang berkumpul dari pagi hingga sore itu pulang tanpa membuahkan hasil sesuai dengan yang mereka suarakan terkait pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemarin (31/1/2024).

Ketua Apdesi Kabupaten Garut, Oban Sobana melalui Sekjen Apdesi Kabupaten Garut, Riki Ismail Barokah pun memberikan tanggapan bahwa pihaknya telah melakukan dorongan secara berjilid-jilid memperjuangkan pengesahan Revisi UU Desa.

“Kami muak karena selalu diberi harapan palsu. Seluruh mekanisme sudah dilalui, tapi kami hanya diberikan harapan saja,” kata Riki saat dijumpai awak media di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kamis (1/2/2024).

Riki menambahkan jika pihaknya telah menjalin komunikasi dengan setiap komisi melalui organisasi kepala desa. Pihaknya pun menginginkan revisi undang-undang yang dituntun Apdesi agar dapat segera diwujudkan.

Apa yang dituntut Apdesi, menurut Riki bukan hanya terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, melainkan seluruh aspek pemerintahan desa termasuk perangkat desa, BPD, dan sebagainya yang perlu dimasukkan dalam revisi undang-undang.

Tuntutan yang juga diajukan Apdesi termasuk status perangkat desa yang perlu dipertegas apakah sebagai PNS atau PPPK, serta kesejahteraan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Di tempat yang sama, Ketua Apdesi Jawa Barat, Dede Kusdinar berpendapat bahwa dengan pengesahan Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 dapat mengefisiensi anggaran pemilihan Kepala desa, serta konsiliasi yang dianggapnya tidak tuntas hanya dalam masa jabatan 5 tahun.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut