GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja dan pengedar narkotika di Kecamatan Cisurupan serta Kecamatan Cikajang. Rabu (31/01/2024) kemarin.
Hasil pengungkapan itu, Sat Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan 2 tersangka yakni EK (42) warga Cisurupan, dan TA (56) warga Cikajang.
"2 tersangka Kami amankan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis ganja di dua Kecamatan,"ungkap Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit, Kamis (1/2/2024).
Pengungkapan itu, lanjut Juntar, pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan dari salah satu pelaku yaitu JH yang sebelumnya telah diamankan. Ia mengatakan jika daun ganjanya didapatkan dari EK” (42).
"Kami kembangkan dan selidiki kasus ini, dari keterangan JH yang sebelumnya Kita amankan, jadi barang yang Ia dapatkan dari EK, Kami pun menangkapnya di kediamannya,"ujarnya.
Dari hasil penangkapan EK, Polisi mendapatkan 1 paket narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna putih (bruto 8,68 gram) dan 6 linting daun ganja yang menyerupai rokok (bruto 4,63 gram).
"Ya dari hasil interogasi daun ganja kering tersebut tersangka dapatkan dari hasil panen pohon ganja yang ditanam di Gunung Setum/blok Setum petak 145 Desa Simpang Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut,"bebernya.
EK (42) juga mengatakan, sambung Kasat Narkoba, jika dirinya mendapatkan benih pohon ganja itu dari TA (56) warga Kecamatan Cikajang.
"Mendapatkan informasi tersebut Kami bergegas melakukan penangkapan kepada TA (56), pada saat diamankan TA (56) didapati 1 lembar kertas nasi yang diduga sisa bungkus daun ganja kering dan 1 pack kertas pahpir,"jelasnya
Juntar mengatakan ketika anggota melakukan pengecekan ke lokasi penanaman pohon ganja yang disebutkan oleh pelaku EK (42), anggota menemukan 1 batang pohon ganja dengan tinggi 60 cm (bruto 425 gram) yang masih tertanam di lokasi tersebut.
“Menurut keterangan pelaku Ia sudah menanam benih ganja tersebut sejak 6 bulan yang lalu, ia merawat sendiri pohon ganja di tanah garapan miliknya. Pelaku juga sudah pernah memanen pohon ganja kemudian hasil panen tersebut dijual kepada kedua pelaku lainnya yakni JH dan TA,"katanya.
Pemilik benih daun ganja TA (56) juga mengatakan Ia mendapatkan benih tersebut dari DD (DPO) warga Kota Bandung sekitar 7 bulan lalu, Ia memberikan benih tersebut kepada EK (42) untuk menggarap pohon ganja tersebut dengan tujuan bisa diperjual belikan kembali atau diedarkan dan sebagian dikonsumsi pribadi.
"Kini para pelaku beserta barang bukti telah diboyong ke Mapolres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, para tersangka akan dipersangkakan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"pungkasnya Juntar.
Editor : ii Solihin