GARUT, iNewsGarut.id – Siswa-siswi SMKN 1 Garut yang sudah memasuki umur 17 tahun secara massal mengikuti perekaman E-KTP yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut. Rabu (7/2/2024).
"Ada sebanyak 207 siswa -siswi yang mengikuti perekaman massal E-KTP, mereka yang sudah berumur 17 tahun,"ungkap Kepala Disdukcapil Garut Natsir Alwi.
Dikatakan Natsir, kegiatan ini ketiga kalinya dilakukan sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.
"Sebelum 14 Februari Kami jemput bola lakukan perekaman E-KTP dengan target sebanyak 207 siswa,"ujarnya.
Natsir menjelaskan, untuk persyaratannya simpel, siswa-siswi cuma membawa kartu keluarga saja.
"Syarat nya hanya membawa KK saja, nah setelah Kartu Keluarga dibawa nanti Kita langsung rekam sesuai dengan data yang ada di Kartu Keluarganya," ujar Natsir.
Guna melancarkan perekaman E-KTP , imbuhnya, pihaknya menerjunkan 4 operator dengan bantuan tiga alat rekam. Selain di SMKN 1, pihaknya melayani perekaman e-KTP di titik lainnya, yaitu Kecamatan Tarogong Kidul, Kecamatan Tarogong Kaler.
"Kita rekam, nanti hasilnya diserahkan ke pihak sekolah,"ucapnya.
Natsir memaparkan, perekaman e-KTP di sekolah-sekolah ini telah jadwalkan dari jauh-jauh hari, bahkan telah dilaksanakan sejak tahun 2023. Namun, sambungnya, pada tahun ini pihaknya juga mendapat dukungan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
"Kami instruksikan juga kepada Kepala KCD XI di Garut untuk menginformasikan kepada semua sekolah SMA/SMK yang ada di Garut untuk mengejar layanan Disdukcapil," katanya.
Natsir menuturkan, program pelayanan perekaman e-KTP di sekolah ini bernama Jemput Rekaman Pemula ke Sekolah (JERAPAH). Tak hanya itu, kata Dia, pihaknya juga memiliki program untuk anak madrasah dan pesantren yaitu Melayani On The Spot di Pesantren (Mondok Pesantren).
"Kami telah merealisasikan program ini hampir 80 % dari sekitar 61 ribu perekaman e-KTP bagi pemilih pemula di Kabupaten Garut,"imbuhnya.
Dia berharap kepada semua warga kabupaten Garut yang merasa sudah memasuki umur 17 tahun agar segera melakukan perekaman baik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di 42 kecamatan atau di Mall Pelayanan Publik.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat dapat mengurus sendiri perekaman e-KTP ataupun administrasi kependudukan lainnya, agar terhindar dari oknum-oknum yang ingin memanfaatkan situasi dengan meminta bayaran.
"Semua layanan Disdukcapil itu gratis tidak berbayar, dan pasti semua akan dilayani karena itu tugas kami dan tujuan kami adalah bagaimana seluruh warga Kabupaten Garut khususnya mendapatkan administrasi kependudukan yang lengkap dan sah,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin