get app
inews
Aa Read Next : Satreskrim Polres Garut Ungkap Sindikat Penjual Ilegal Satwa Dilindungi

Modus Pencabulan di Bawah Umur di Banjarwangi Diimingi Uang Jajan

Kamis, 07 Maret 2024 | 12:45 WIB
header img
Terduga pelaku saat dimintai ketetanga polisi. Foto : iNewsGarut.id/Indra Sanjaya.

Aksi bejat pelaku berdasarkan keterangannya, Ia mengaku perbuatan cabul tersebut dilakukan sejak Janurai 2024 sebanyak 6 kali kedpada kedua korban.

"Kini pelaku (SR) akan dilimpahkan ke unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut