GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Narkoba Polres Garut dalam dua bulan terakhir ini yakni bulan Januari-Februari 2024, berhasil mengungkap 18 kasus narkoba dengan jumlah 22 tersangka secara keseluruhan.
Dari 18 kasus sebanyak 5 kasus yang sudah diselesaikan dan 7 tersangka sudah dilimpahkan.
"Pada Bulan Januari sampai dengan Februari Kita berhasil mengungkap 18 kasus narkoba dengan 22 tersangka, 5 kasus sudah diselesaikan, dan 7 tersangka sudah Kita limpahkan, sisanya masih berjalan,"kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres, Jum'at (8/3/2024).
Kemudian, lanjut Yonky, pengungkapan kasus narkoba ini tidak akan berhenti sampai disini, pihaknya akan terus mengembangkan sampai benar-benar peredaran narkoba di Kabupaten Garut ini terbongkar.
"Kita akan terus kembangkan sampai ke tingkat atas dalam pengungkapan kasus narkoba ini,"ujarnya.
Dari 22 tersangka yang dihadirkan, jelas Yonky, berumur dari mulai antara 20-30 tahun dan rata-rata status pekerjaannya bekerja di bidang wiraswasta.
"Mereka (tersangka) rata rata berumur 20-30 tahun, paling tua 41 tahun, dan pekerjaannya wiraswasta, ada juga yang tidak bekerja, kemudian buruh, dan juru parkir. Dan dari semua tersangka ini sebagian sudah Kita limpah ke pengadilan,"jelasnya.
Modus operandi dari para tersangka ini beragam mulai dari menyimpan, memiliki, menanam, mengedarkan, memperjualbelikan, serta mengkonsumsi narkotika.
"Jadi modusnya beragam dari para tersangka ini, yang pasti mereka ini melakukan tindak pidana psikotropika, dan ada juga yang memperjualbelikan obat-obatan keras terbatas tanpa izin,"imbuhnya.
Dari para tersangka, Polres Garut berhasil menyita barang bukti narkotika berbagai jenis, "Totalnya barang bukti dari para tersangka ini 72,66 gram sabu, 443,89 gram ganja, 425 gram masih berjenis pohon, dan 257 butir psikotropika, serta 3502 butir obat keras terbatas,"kata Yongky.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menyatakan para tersangka ini dijerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana jenis narkoba yang diedarkan.
"Untuk pengedar narkotika jenis sabu ancamannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati, dan atau denda paling banyak Rp.10 Milyar. Sedangkan untuk psikotropika pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp.200 juta. Dan tersangka pengedar obat-obatan keras tanpa izin pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp.5 Milyar,"bebernya.
Dengan digagalkannya kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT). Polres Garut telah menyelamatkan 13.579 anak bangsa di Kabupaten Garut dari bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas yang dapat menghancurkan masa depan.
Editor : ii Solihin