GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Garut Kota mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota pada Minggu (10/3/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri mengatakan, Pelaku YNM (30) merupakan warga Kecamatan Karangpawitan Garut, ditangkap karena melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka yang cukup serius.
"Kami tangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka yang cukup serius,"ungkap Zainuri dalam keterangannya yang diterima iNewsGarut.id, Senin (11/3/2024).
Kronologis kejadian, lanjut Zainuri, pelaku pada hari Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 21.30 Wib mendatangi Rumah Korban yakni AA (32) di Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota.
Kemudian, Saksi A dan H ketika ke rumahnya melihat Korban sudah terluka di bagian perut diduga di tusuk dengan menggunakan senjata tajam dan pelaku saat itu langsung melarikan diri.
"Jadi saksi melihat korban sudah terluka di bagian perut diduga akibat tusukan senjata tajam oleh pelaku yang saat itu melarikan diri usai melakukan hal itu,"ujarnya.
Korban pun saat itu segera dibawa ke rumah sakit untuk di lakukan perawatan, sementara itu anggota Polsek Garut Kota bersama warga berusaha mencari pelaku. Akhirnya pelaku berhasil di temukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Berbekal informasi dan keterangan dari saksi dan warga sekitar, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari rumah korban,"ucapnya.
Saat ini Polisi telah mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut motif yang dilakukannya.
“Pelaku saat ini di amankan di Polsek Garut Kota untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas Zainuri.
Editor : ii Solihin