GARUT, iNewsGarut.id – Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan. Tujuannya Menyucikan Hati dan Jiwa. Mengeluarkan zakat fitrah adalah bentuk ibadah yang dapat membersihkan hati dan jiwa dari sifat kikir dan kecintaan terhadap harta dunia. Dengan berbagi kepada yang lebih membutuhkan, kita dapat merasa lebih bersih dan damai dalam hati.
Nah, Zakat fitrah ini setiap tahunnya besaran selalu berbeda-beda, tergantung dengan kondisi harga beras di pasaran. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut telah menetapkan besaran zakat fitrah dengan uang senilai Rp41.250 per jiwa atau setara Rp16.500 per kilogram beras premium.
Ketua Baznas Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, mengatakan, penetapan ini didasarkan pada harga pasaran beras premium di Garut. Besaran zakat fitrah diukur sebesar 2,5 kilogram beras premium, setara dengan Rp41.250.
Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Garut Nomor: C.28-51C/BAZNAS-GRT/III/2024 tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah yang Disetarakan dengan Uang Tahun 1445 H/2024 M.
"(Di pasaran) itu ada beras premium ya bukan medium, itu ada (harga) yang 17 (ribu) ada yang 16 (ribu), akhirnya mengambil titik pertengahan yaitu Rp16.500 per 1 kilogramnya. Nah besarannya masih cukup, nisab zakat fitrah itu adalah 2,5 kg beras, kalau di hargakan dengan uang itu berasnya beras premium seharga Rp16.500 dikali 2.5 kilogram, akhirnya itu adalah Rp41.250," ujar Abdullah di kantornya, Komplek Islamic Center, Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (16/3/2024).
Dikatakan Abdullah, proses penetapan nilai zakat fitrah juga melibatkan pendapat dan saran dari beberapa lembaga, termasuk Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut.
Ditambahkan Dia, masyarakat dapat menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang terdapat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kabupaten Garut. Meski demikian, dia menegaskan bahwa harga yang ditetapkan hanyalah rekomendasi, dan penggunaan tarif zakat fitrah di lapangan, dikembalikan kembali kepada masyarakat yang akan melakukan zakat fitrah.
"Adapun di lapangan mau berbeda ya silahkan, tapi patokan kami juga nanti kalau dari pusat (bertanya) berapa hitungan zakat fitrah, itu yang dilaporkan sebesar Rp16.500 per 1 kg berasnya," imbuhnya.
Pemasukkan zakat fitrah sendiri, menurut Abdullah, tidak masuk neraca atau disebut dengan _off balance sheet_, berbeda dengan zakat mal yang harus masuk neraca _(on balance sheet)
Editor : ii Solihin