GARUT, iNewsGarut.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut sudah mempersiapkan anggaran sebesar Rp.9.2 Milyar untuk tunjangan hari raya (THR) Kepala Desa dan perangkat desa pada lebaran tahun 2024.
Tentunya, hal tersebut sangat dinantikan oleh para kepala desa dan perangkat desa, pasalnya baru lebaran tahun ini mendapatkan THR dari Pemerintah Kabupaten Garut khususnya.
"Sudah belasan tahun kerja jadi perangkat desa, baru lebaran tahun ini dapat THR, sangat senang dan bahagia,"kata Nenden Sekretaris Desa Mekarasih, Kecamatan Malangbong, Garut, saat ditemui iNewsGarut.id di kantornya, Kamis (21/3/2024).
Nenden mengungkapkan dirinya bekerja sebagai perangkat desa di Desa Mekarasih sejak tahun 2007. Menurutnya, baru kali ini mendapatkan THR lebaran.
"Dari tahun 2007 kerja di desa, jadi sudah sekitar 17 tahun, baru kali ini ada atau dapat THR lebaran, ya lumayan untuk beli keperluan hari raya Idul Fitri nanti,"ungkapnya.
Diketahui pemberian THR untuk Kepala Desa dan perangkat merujuk kepada peraturan Bupati Garut (Perbup) nomor 192 tahun 2023 tentang tata cara pengalokasian dan penyaluran alokasi dana desa untuk tahun anggaran 2024.
Yang mana, Pemkab Garut telah menyiapkan anggaran untuk THR sebesar Rp.9.2 milyar. Dan itu diambil dari anggaran daerah kabupaten Garut yang disalurkan melalui alokasi dana desa (ADD).
Para Kepala Desa dan perangkatnya akan menerima THR sesuai dengan gaji atau siltap yang diterima. Dimana gaji Kepala Desa sebesar Rp.3 juta, dan perangkat desa sebesar Rp.2 juta.
Editor : ii Solihin