get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Garut Gelar Pasukan Operasi Lodaya 2025 Jelang Mudik Lebaran

Berada di Level 2 PPKM, Jam Operasional Tempat Belanja di Garut Dibatasi

Selasa, 15 Februari 2022 | 18:17 WIB
header img
Pusat perbelanjaan di Jalan Siliwangi Kabupaten Garut

GARUT, iNews.id – Kabupaten Garut berada di Level 2 di PPKM Jawa - Bali bersama dengan 8 kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Barat.

Pada PPKM Level 2 kali ini, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara itu untuk jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%. Khusus untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut