GARUT, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Yohanes Purnomo Purwo Adi, memvonis terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022.
Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA), Yayan Karyana menghormati vonis majelis hakim dan selanjutnya akan terus melakukan pembinaan bagi para korban pemerkosaan asal Garut yang berjumlah sembilan orang.
Yayan bersama pihak P2TP2A mengaku bisa bernafas lega, pasalnya terdakwa yang telah memperkosa 13 santriwati tersebut akhirnya sudah dijatuhi vonis.
"Perjalanan kita dari Mei 2021 sampai sekarang, cukup melelahkan dan keputusan ini dianggap sebagai yang terbaik," ucap Yayan, Kamis 17 Februari 2022.
Yayan menambahkan, pihaknya menerima atas apa yang diputuskan majelis hakim, dan selanjutnya ia akan fokus melakukan upaya pembinaan kepada para korban untuk menghilangkan trauma serta memperjuangkan keberlangsungan masa depan korban dan bayi yang dilahirkan agar mendapatkan kehidupan yang lebih layak.
"Pengurusan terhadap anak-anak korban sudah ditangani oleh kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, itu sudah dicantumkan secara utuh nilainya sebanyak Rp. 330 Juta dibagi kepada 9 orang yang ada di Garut, dengan jumlah variatif antara yang dua anak dan satu anak," tandasnya.
Editor : ii Solihin