GARUT, iNewsGarut.id – Belum lama ini tepatnya pada Minggu 5 Mei 2024, warga Kampung Ngamplang, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Garut, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan mayat bersimbah darah di dalam rumah. Mayat itu yakni seorang Kakek bernama Alex Komarudin (72) ditemukan tewas mengenaskan.
Pertama kali Alex (72) ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia oleh anaknya Ita Trisnawati yang saat itu hendak menengok korban di rumahnya.
Ita yang melihat ayahnya sudah tidak bernyawa dengan kondisi meninggalnya tidak lazim itu langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Polisi pun respon cepat mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.
"Saat itu dapat laporan Kami pun langsung bergerak dengan menerjunkan tim dibantu dari Resmob Polda Jabar melakukan olah TKP,"kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo dalam keterangan persnya di Mapolres Garut, Kamis (9/5/2024).
Hasil olah TKP, Polisi pun menduga jika Alex tewas dibunuh, pasalnya saat ditemukan kondisi darah masih terlihat segar.
Satreskrim Polres Garut melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus tewasnya Alex. Dan selang beberapa hari, akhirnya kasus tersebut terungkap, dimana dua orang ditangkap sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Alex.
"Dua orang Kami tangkap pelaku pembunuhan Alex yakni TR (34) dan HH (19). Mereka Kami tangkap hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim,"ujar Ari.
Dari keterangan pelaku, jelas Ari, melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut motifnya karena dendam terhadap korban yang pada tahun 2023 lalu melakukan penganiayaan terhadap kakaknya.
"Motifnya memiliki dendam terkait pertikaian yang pernah terjadi antara kakaknya pelaku dengan korban,"jelasnya.
"Jadi TR ini perannya yang merencanakan pembunuhan, kalau HH ikut serta melakukan tindak pidana tersebut. Keduanya menganiaya korban menggunakan sebilah golok dengan membacoknya selama berkali-kali hingga korban tewas,"tambahnya.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat pasal 340 KUHP JO Pasal 55 KUHP Ayat (1) KUHP.
"Pelaku terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama kurun waktu tertentu maksimal 20 tahun penjara,"pungkas Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo.
Editor : ii Solihin