Jika sudah dibentuk KPAID, jelas Enjang, jika ada kasus seperti ini ini fungsi KPAI daerahnya berjalan sebagaimana ketentuan undang undang perlindungan anak.
"Jadi KPAI daerah itu ada fungsi pendampingan, ada fungsi memberikan Advokasi mediasi, nah ini kan tidak termediasi antara keluarga korban dengan keluarga pelaku. Kemudian ada fungsi juga, KPAID memberikan masukan terhadap Pemerintah Daerah dalam rangka perlindungan anak,"jelasnya.
"Bukan Saya menampikan KPAID Tasikmalaya, justru malah berterima kasih mau turun kesini, melakukan terapi, setelah tahu bahwa ternyata Pak solihin ini adalah orang tua dari korban pembunuhan itu, tapi karena jarak dan memang tugas pokok fungsinya di Kabupaten tasik, baru tahu itu setelah ini muncul ke permukaan,"sambungnya.
Enjang menyatakan proses awal kejadian asesmen yang dilakukan Pemerintah Daerah tidak tuntas. Jadi sebagaimana yang disebut amanat undang-undang, kemudian amanat perda nomer 2 tahun 2021 tentang perlindungan anak.
"Proses rehabilitasi itu harus komprehensif, harus tuntas, rehabilitasi psikisnya, rehabilitasi sosialnya, nah apalagi Kita lihat kondisi rumahnya tidak layak huni, dan rehabilitasi ekonominya perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah dalam hal ini Pemkab Garut,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin