GARUT, iNewsGarut.id – Seorang gadis berusia 18 tahun yakni NZ mengalami perlakuan yang tidak senonoh dari seorang pria berisinial AM usai nonton bareng pertandingan final antara Persib Bandung vs Madura United di alun-alun Garut pada Jum'at (31/5/2024) kemarin.
Peristiwa itu terjadi di sebuah kontrakan yang berada Desa Padaasih, Kecamatan Pasirwangi, Garut, Jawa Barat. Dan saat ini terduga pelaku AM sudah diamankan di Mapolres Garut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yongky Dilatha melalui Kapolsek Pasirwangi Iptu Wahyono Aji membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan AM terduga pelaku rudapaksa terhadap NZ (18).
"Benar Kami telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur,"ungkapnya, Sabtu (1/6/2024).
Wahyono menjelaskan kronologis kejadian, berawal pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, ketika korban dijemput oleh temannya “LA” dan 3 orang laki-laki yang tidak dikenalnya dengan tujuan ke alun-Alun Garut untuk nobar pertandingan final bola BRI Liga 1 yang mempertemukan klub Persib vs Madura United.
"Jadi peristiwa itu berbarengan dengan final BRI Liga 1 antara Persib vs Madura United, Korban saat itu diajak oleh 3 orang laki-laki nonton bareng di alun-alun Garut,"ujarnya.
Lebih lanjut kata Wahyono, dalam perjalanan menuju lokasi, korban berboncengan dengan temannya “LA” dan terduga pelaku “AM” (22) warga Kecamatan Samarang, Garut. Setibanya di alun-alun Garut pelaku “AM” beralasan kehabisan bensin lalu membawa korban dan temannya “LA” ke copong untuk membeli bensin.
"Nah setibanya di copong, “LA” meminta temannya untuk mengantarkannya kembali nobar lalu ia menyarankan korban untuk pulang bersama “AM” dengan alasan agar tidak berboncengan tiga. Selesai mengisi bensin bukannya kembali nobar pelaku “AM” membawa korban ke pasar Ciawitali,"kata Kapolsek.
Kemudian, lanjut Wahyono, sesampainya di Ciawitali pelaku “AM” mengkonsumi minum-minuman keras bersama 3 teman lainnya, selanjutnya pelaku “AM” membawa korban ke salah satu rumah kontrakan di Desa Padaasih Kecamatan Pasirwangi,Garut.
"Pelaku “AM” meminta teman-temannya yang berada di kontrakan untuk pergi dan meninggalkan dia bersama korban saja. Kemudian pelaku memaksa korban untuk masuk kedalam kontrakan untuk melayani nafsu bejadnya, hingga akhirnya pelaku berhasil melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali,"bebernya.
"Saat itu korban pun berhasil melarikan diri dalam kontrakan lalu meminta perlindungan kepada warga hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasirwangi. Tidak membutuhkan waktu lama petugas Polsek Pasirwangi berhasil meringkus pelaku,"ucapnya.
Selain berhasil meringkus pelaku, Polsek Pasirwangi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah surpet warna biru, 1 buah selimut warna corak kuning merah bergambar dora.
"Setelah interogasi dan pemeriksaan, kini pelaku dibawa ke Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin