Dengan menggunakan kunci astag dan kunci leter "T" dalam hitungan menit mereka mampu membawa kabur sepeda motor para korban yang rata-rata di parkir di halaman rumah, dan kost-kostan.
Dari penangkapan tersebut , Polisi berhasil mengamankan 11 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk beserta barang bukti lainnya.
"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu ada sejumlah sepeda motor total ada 11 sepeda motor, kemudian gembok dan sejumlah leter "T" dengan anak kuncinya," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, enam pelaku pencurian dengan pemberatan akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pelaku penadah akan dikenakan pasal 480, 481 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : ii Solihin