get app
inews
Aa Read Next : Jambore IJTI Pengda Jabar di Lamping Cirorek Garut, Peran Jurnalis Terhadap Kebencanaan

Penyegelan Masjid JAI di Cilawu Garut Undang Reaksi Penggiat Toleransi Umat Beragama

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:04 WIB
header img
Koordinator Solidaritas Jaringan Antar Umat Beragama Usama Ahmad Rizal. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Penutupan atau penyegelan bangunan yang dipergunakan tempat ibadah oleh Jaringan Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut mendapatkan berbagai reaksi dari masyarakat terutama penggiat toleransi umat beragama.

Seperti halnya yang diutarakan oleh Solidaritas Jaringan Antar Umat Beragama (SAJAJAR) yang mengatakan jika Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut sudah ada sejak tahun 1970-an  dan hidup berdampingan secara damai dengan warga lainnya.

Ahmadiyah di Nyalindung menggunakan masjid sebagai sarana ibadah seperti shalat 5 waktu, mengaji Al-Quran, dan sarana pendidikan anak-anak belajar tentang ke Islam.

Pada Selasa malam, (2/7/2024). puluhan aparat gabungan yang dipimpin oleh Kasatpol PP kabupaten Garut Basuki eko menutup paksa Masjid Ahmadiyah di Kecamatan Cilawu tersebut.

Koordinator Solidaritas Jaringan Antarumat Beragama (SAJAJAR) Usama Ahmad Rizal, mengatakan alasan Satpol PP menutup paksa masjid tersebut karena sebelumnya telah menerima audiensi dari ormas yang mengatasnamakan GERAM (Gerakan Anti Ahmadiyah) yang menolak keberadaan masjid." Padahal warga sekitar tidak ada masalah," ucapnya, belum lama ini.

Pemerintah Kabupaten Garut melalui Satpol PP, kata Rizal telah melakukan tindakan diskriminatif dan inkonstitusional dengan melakukan penutupan paksa masjid yang dikelola oleh Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut di tengah usaha pemerintah pusat melawan intoleransi dan radikalisasi beragama melalui sikap moderasi beragama.

Ia menilai kondisi seperti ini mencederai nilai-nilai toleransi yang ada saat ini." Menandakan bahwa negara masih menjadi penghalang atas kebebasan beragama," katanya.

Rizal menjelaskan Konstitusi jelas menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat (1), (2), (3), UUD 1945).

Ia menuturkan apa yang dilakukan Pemkab Garut melalui Satpol PP sungguh adalah tindakan yang tidak sesuai dengan koridor kewenangannya." Seperti diketahui urusan agama sepenuhnya adalah kewenangan Pemerintah Pusat. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 10 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah," lanjutnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut