GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Singajaya berhasil menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana pencurian baterai tower dan perangkat tower lainnya di wilayah Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Rabu (10/7/2024).
Diketahui diduga pelaku berinisial AF (32) asal Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Sebelumnya, pada Selasa (9/7/2024) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB di Blok Tutupan Kampung Citeureup, Desa Sukawangi, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian berupa perangkat tower PT Telkomsel dan Indosat.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kapolsek Singajaya, AKP Anas Nasrudin, menjelaskan kronologi kejadian tindak pidana pencurian baterai tower tersebut. Asal mula kejadiannya terjadi pada saat itu alarm door open di lokasi tower tiba-tiba menyala, sehingga pihak penjaga tower yaitu Abdul Majid langsung melakukan pengecekan.
Pada saat itu juga nampak terlihat satu unit mobil sedan timor warna biru metalik bernopol B 2946 XE yang mencurigakan berada di sekitar lokasi tower, namun ketika akan dihampiri mobil tersebut langsung tancap gas melarikan diri, kemudian warga pun mencoba melakukan pengejaran.
"Upaya pihak kepolisian setempat melakukan penghadangan dengan memblokade jalan dengan menggunakan mobil patroli di depan Mapolsek Singajaya, dan selang beberapa saat mobil pelaku terlihat akan melintasi Mapolsek, namun ketika akan akan diberhentikan mobil tersebut malah menabrak bagian belakang mobil patroli hingga rusak dan pelaku berhasil melewati blokade jalan," ungkap AKP Anas Nasrudin.
Anas menuturkan, pihak kepolisian bersama warga mengejar pelaku yang menerobos blokade jalan, dan akhirnya mobil pelaku bisa diberhentikan di wilayah Kampung Terus Gunung, Desa Banjarwangi, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.
Sayangnya, sebanyak tiga orang pelaku lainnya berinisial Y (40), D (35), dan D (50) berhasil kabur dan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Namun para pelaku berhasil melarikan diri sebanyak tiga orang dan kini menjadi DPO. Sementara satu orang terduga pelaku atas nama AF berhasil diamankan. Kemudian pelaku diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Singajaya guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Singajaya di antaranya satu unit mobil jenis sedan merek Timor bernopol B 2946 XE beserta STNK dan kunci kontaknya.
"Kita juga berhasil amankan satu box Modul RTN warna silver merek Huawei, satu buah Modul Subrek Rekti Power warna hitam merek Huawei, 15 picis modul RTN, dua buah tabung oxigen ukuran sedang dan kecil, dua buah tabung gas portable merek Tokai dan merek Hi-Cook, dua set selang lasan ukuran kecil dan sedang beserta mata lasan, satu buah regulator oksigen, dua buah tang pemotong besi ukuran sedang dan besar, dan beberapa potong pakaian yang diduga milik pelaku," jelasnya.
Akibat dari kejadian tersebut kerugian ditaksir mencapai Rp18.000.000.
Editor : ii Solihin