get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Garut Sukses Gelar Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024

Tak Segan-Segan, Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Garut

Kamis, 25 Juli 2024 | 10:42 WIB
header img
Petugas saat angkut parkir liar di Kabupaten Garut. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut melakukan penertiban area parkir liar yang keberadaannya menimbulkan kemacetan juga mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.

Penertiban parkir liar ini dipusatkan di jalan terusan pembangunan tepatnya di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut.

Sejumlah titik di kawasan ini merupakan daerah yang bukan satuan ruang parkir, dan dilarang untuk digunakan parkir baik mobil maupun sepeda motor.

Namun, selama ini ada saja sejumlah orang yang memanfaatkan lahan tersebut untuk parkir kendaraan padahal sudah dipasang rambu-rambu dilarang parkir.

Untuk itu, petugas pun tak segan-segan membawa kendaraan yang parkir liar untuk selanjutnya di proses sesuai mekanisme yang berlaku.

Pj Bupati Garut Barnas Adjidin mengatakan, persoalan parkir memang menjadi perhatian serius, terlebih dengan adanya parkir liar mengganggu kenyamanan dan ketertiban, termasuk pendapatan dari parkir setiap tahunnya harus benar-benar dapat dirasakan manfaatnya.

"Ini menjadi persoalan serius, Kita tertibkan parkir liar yang memang dapat menggangu keamanan dan ketertiban,"kata Barnas, Rabu (24/7/2024).

Barnas juga menyampaikan bahwa di area pelayanan publik tidak boleh ada pungutan parkir karena merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut. Ia menambahkan bahwa pendapatan dari parkir ditargetkan sebesar 2 miliar rupiah untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Garut.

"Kalaupun itu kewenangan Dishub, nanti itu hasilnya harus menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah), tidak boleh untuk perorangan atau suatu lembaga rumah sakit, gak boleh itu. Jadi harus ke pemerintah," tegasnya.

Barnas menyatakan bahwa operasi ini merupakan kegiatan yang luar biasa. Operasi ini dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Garut dengan bantuan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut. Fokus utama operasi ini adalah penertiban lalu lintas, termasuk menindak kendaraan-kendaraan yang tidak laik jalan.

Barnas menjelaskan bahwa kondisi kendaraan yang tidak laik dapat dilihat dari fisik kendaraan, seperti ban yang sudah gundul, yang sangat membahayakan bagi penumpang. 

"Kita lihat KIR-nya yang ditangkap-tangkap ini sudah habis. Padahal KIR itu gratis, kebayang kalau bayar, gratis aja tidak dilakukan, nah tentu ini sangat membahayakan bagi penumpang, bagi dirinya sendiri maupun masyarakat, itu kurang lebih," ucapnya.

Pj Bupati Garut juga mengapresiasi Polres Garut yang terus menerus melaksanakan operasi patuh di Kabupaten Garut. Ia berharap operasi seperti ini dapat terus dilaksanakan karena masih banyak kendaraan, terutama motor, yang memiliki knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi.

Barnas juga menyoroti banyaknya motor yang tidak memiliki surat kelengkapan. Ia mengingatkan bahwa kendaraan yang turun ke jalan harus laik dan bersurat untuk menghindari tindakan kejahatan.

"Ada banyak faktor, yang pertama apakah ini suatu kejahatan, ataukah memang dia itu tidak membayar pajak dan lain sebagainya, karena kalau masih turun ke jalan seharusnya bersurat, kalau turun ke jalan harus laik," lanjutnya.

Barnas mengingatkan agar kendaraan yang akan digunakan oleh masyarakat harus tertib, termasuk kelengkapan kendaraan seperti spion dan plat nomor.

Barnas berharap melalui penegakan ini, keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Garut dapat terwujud dengan lebih baik.

Selama operasi gabungan, sejumlah pelanggaran terdeteksi, termasuk mobil pick up sebanyak 10 kendaraan dan mobil angkot sebanyak 5 kendaraan yang habis masa uji berkala. Selain itu, terdapat 6 angkot dan 4 elf yang habis masa Kartu Pengawasan (Trayek), serta 1 kendaraan elf dengan pelanggaran syarat teknis. 

Operasi ini juga menilang 12 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi dan 2 angkutan kota yang tidak memiliki surat kelengkapan kendaraan.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut