Aturan ini diatur dalam UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang menyatakan bahwa tanda tangan harus dibubuhkan di atas atau pada meterai fisik yang sudah ditempel pada dokumen, untuk menandakan keaslian meterai tersebut.Namun, hal ini tidak berlaku untuk e-Meterai.
Karena e-Meterai menggunakan kode QR sebagai alat validasi, tanda tangan yang mengenai e-Meterai bisa mengganggu pembacaan kode QR tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya tanda tangan diposisikan di samping e-Meterai, bukan di atasnya.
Penandatanganan dokumen dengan e-Meterai memerlukan pemosisian tanda tangan elektronik dan e-Meterai yang tepat. Tanda tangan elektronik dan e-Meterai sebaiknya tidak saling tumpang tindih, melainkan diposisikan berdampingan. Misalnya, tanda tangan bisa diletakkan di sebelah kanan dan e-Meterai di sebelah kiri. Pastikan kode QR pada e-Meterai tidak tertutupi oleh tanda tangan agar tetap terbaca dengan baik.
Sebelum membubuhkan e-Meterai, pastikan dokumen yang akan digunakan sudah memiliki tanda tangan elektronik dan memenuhi syarat, seperti berformat PDF dengan ukuran maksimal 4 MB. Dengan begitu, e-Meterai bisa dibaca optimal oleh sistem dan Anda tidak perlu lagi mengubah ukuran dokumen setelah e-Meterai dibubuhkan.
Penggunaan e-Meterai dan tanda tangan digital sebaiknya ditempatkan berdampingan. Jangan menumpuk tanda tangan dengan e-Meterai, karena e-Meterai berbentuk kode QR. Selain itu, dokumen yang sudah dibubuhi e-Meterai tidak boleh diubah ukurannya dan tidak boleh dibagikan kepada orang lain. Pendaftaran dan pembubuhan e-Meterai juga sebaiknya dilakukan melalui perangkat komputer, bukan handphone.
Editor : ii Solihin