JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian properti hingga Desember 2021. Dengan ketentuan ini, pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp2 miliar bakal bebas PPN.
"PMK No 21 Tahun 2021 yang sekarang itu memberikan fasilitas sampai Agustus, jadi sampai Agustus ini sudah pasti tercover. Namun kita menyampaikan akan diperpanjang sampai Desember (2021)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video virtual, Jumat (5/8/2021)
Ani menjelaskan, regulasi yang mengatur perpanjangan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah hingga Desember mendatang dalam proses finalisasi. Regulasi itu diharapkan rampung pekan depan.
Dalam regulasi baru, PPN untuk pembelian rumah maksimal Rp2 miliar akan ditanggung pemerintah 100 persen. Tapi jika harganya Rp2-5 miliar, pemerintah hanya akan menanggung setengahnya atau 50 persen.
Editor : ZenTeguh