GARUT, iNewsGarut.id – Memasuki hari tenang dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Garut melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara simbolis di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat malam (22/11/2024). Kegiatan ini disaksikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Pemerintah Kabupaten Garut.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengapresiasi langkah para paslon dalam membersihkan APK menjelang masa tenang. Tindakan ini sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, yang mengatur bahwa seluruh APK harus dibersihkan minimal tiga hari sebelum pencoblosan.
"Kalau hari ini paslon membersihkan sendiri alat peraga kampanyenya tentu ini adalah suatu yang baik dan mudah-mudahan ini bisa diiringi oleh semua tim di Kabupaten Garut ini, APK yang tersebar bisa dibersihkan sebelum masa tenang," ucap Dian.
Dian menjelaskan, berdasarkan aturan, mulai tanggal 24 hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024, tidak boleh ada APK yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Garut.
Terkait kegiatan ini, Dian memaparkan bahwa ini merupakan inisiatif para paslon, sementara KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah hanya hadir sebagai saksi dalam prosesi simbolis tersebut.
"Kami tidak mengarahkan, hanya memberitahu kaitan PKPU bahwa di dalam aturan siapa yang memasang alat peraga kampanye mereka lah yang harus membersihkan alat peraga kampanye tersebut," lanjutnya.
Dian berharap semua pihak, termasuk partai politik dan relawan, segera menyelesaikan penertiban APK agar pelaksanaan masa tenang dan pemungutan suara berjalan lancar. Ia menambahkan, pihaknya akan fokus pada distribusi logistik pemilu ke tempat pemungutan suara (TPS), sementara Bawaslu memantau potensi pelanggaran, dan pemerintah daerah memastikan segala kebutuhan teknis berjalan sesuai rencana.
"Sehingga semua beriringan, taat, dan patuh terhadap regulasi yang ada," tandasnya.
Editor : ii Solihin