GARUT, iNews.id – Ahmad Yani Ramdani, selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, mengatakan bagi para Calon pengantin (Catin) baik laki-laki maupun wanita harus melengkapi persyaratan lengkap ketika akan melaksanakan pernikahan.
"Kepada masyarakat Kecamatan Cisurupan, sesuai aturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Agama No 19 Tahun 2020, bahwa untuk pencatatan pernikahan itu harus dilengkapi dengan berbagai persyaratan, diantaranya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK).
Karena sekarang ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, seluruh yang berkepentingan dengan pernikahan harus menyertakan surat hasil vaksinasi lengkap baik dosis 1 atau 2," papar Ahmad kepada iNews.id, Senin (14/3/2022).
Lanjutnya, ia menyampaikan, alur dalam pencatatan pernikahan atau administrasi pernikahan, yang pertama bahwa Catin itu harus melengkapi seluruh persyaratan yang diawali dari pembuatan NA (surat numpang nikah) istilah yang seringkali disebut oleh masyarakat ke pihak desa setempat, baik untuk Catin laki-laki ataupun Catin perempuan.
"Setelah itu, maka mereka diharapkan untuk segera mencatatkan pernikahannya atau menyerahkan berkas itu paling lambat 10 hari kerja, untuk yang dibawah 10 hari kerja itu harus menyertakan dispensasi dari camat setempat," ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga menuturkan, yang tak kalah penting bahwa sekarang ini sesuai dengan Undang-undang No 16 Tahun 2019, usia pernikahan itu minimal pada usia 19 tahun.
"Jika kurang dari 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan itu harus menyertakan dispensasi dari Pengadilan Agama, dan hal itu harus ditempuh oleh masing-masing pihak. Selanjutnya, pernikahan itu harus tercatat di KUA setempat," kata Ahmad.
Editor : ii Solihin