Pemkab Garut Berkomitmen Berantas dan Tindak Tegas Calo Perizinan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/05/df9e3_rakor-pembahasan-pengendalian-inflasi.jpg)
GARUT, iNewsGarut.id – Pemkab Garut mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring mengenai pembahasan tentang komitmen dalam memberantas praktik percaloan dan tindak pidana korupsi dalam sistem penyelenggaraan perizinan.
Rakor ini juga melakukan pembahasan langkah pengendalian Inflasi daerah Tahun 2025 serta penandatanganai nota kesepahaman kerjasama pengawasan perizinan, antara Kemendagri, Polri, Kejaksaan, KPK dan Kepala Pengendalian serta Pengawasan Khusus.
"Jadi, perizinan ini apabila nantinya sudah disepakati oleh pemerintah pusat maka akan ditindak lanjuti ke pemerintah daerah," kata Budi Gan Gan, selaku Pelaksana Tugas (Pkt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa (4/2/2025).
Diaktakan Budi, dengan adanya nota kesepahaman ini, segala bentuk percaloan dan tindak pidana korupsi khususnya di Kabupaten Garut akan diberantas secara tegas.
"Segala bentuk percaloan dan tindak pidana korupsi dibidang perizinan di Kabupaten Garut akan diberantas secara tegas," jelasnya.
Rakor ini juga dihadiri oleh Penjabat (PJ) Bupati Garut, Barnas Adjidin, Sekretaris Daerah, Nurdin Yana, dan unsur Forkopimda Kabupaten Garut serta unsur stakeholder lainnya.
Pada rakor yang digelar secara daring ini pemerintah pusat menyoroti beberapa tantangan utama, termasuk tiga point penting melalui nota kesepahaman.
Pertama tentang tindak pidana korupsi dalam perizinan, selanjutnya stagnasi investasi daerah dan yang ketiga praktik percaloan dalam proses perizinan.
"Melalui kesepahaman ini, diharapkan proses perizinan di Kabupaten Garut dapat berjalan lebih transparan, terpercaya, dan berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan investasi yang lebih maju," tandasnya.
Editor : ii Solihin