Waspadai Modus Pencurian Data NIK KTP Untuk Pinjol, Berikut Cara Mengeceknya!
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/09/fa91e_entri-data-online.jpg)
GARUT, iNewsGarut.id – Jangan sembarang memberikan data pribadi seperti nomer induk kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk (KTP) kepada orang lain tanpa alasan yang jelas.
Maraknya kasus pencurian data pribadi oleh oknum tidak bertanggung jawab, diantaranya untuk didaftar di aplikasi pinjaman online (Pinjol) menggunakan NIK tanpa seizin orang yang bersangkutan.
Karena itu, masyarakat perlu waspada dan proaktif melindungi informasi terkait data pribadi untuk menghindari risiko-risiko penyalahgunaan data pribadi yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berikut iNewsGarut.id rangkum cara mengetahui NIK KTP Anda aman atau tidak disalahgunakan oleh oknum:
1. laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika menemukan NIK KTP Anda digunakan tanpa izin, segera kunjungi situs resmi OJK sampaikan aduan terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi Anda.
2. Cek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sistem ini merupakan platform kolaborasi dengan OJK yang memungkinkan masyarakat dapat memeriksa status penggunaan data pribadi dalam layanan keuangan melalaui laman resmi SLIK. Anda akan diminta untuk mengisi formulir selanjutnya akan ada konfirmasi melalui email berupa bukti registrasi antrean dari OJK. Hasil verifikasi akan dikirim selambat-lambatnya H-2 dari tanggal awal antrean.
3. Pengecekan data pribadi Anda juga bisa melalui BI Checking melalui fitur status layanan pada situs resmi OJK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). proses ini biasanya membutuhkan waktu hingga 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Demikian langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengetahui keamanan data pribadi Anda
Editor : ii Solihin