Pria 37 Tahun Aniaya Warga di Pantai Karangpapak Garut, Polisi Langsung Amankan Pelaku

GARUT, iNewsGarut.id – Polsek Cikelet Polres Garut berhasil menangkap seorang pria lanjut usia yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang warga di kawasan wisata Pantai Karangpapak, Desa Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, pada Minggu malam (20/4/2025).
Pelaku berinisial D (37), warga Kecamatan Cikelet, melakukan aksi kekerasan terhadap korban bernama Niko Ginanjar (33). Berdasarkan informasi dari Kapolsek Cikelet Iptu Aktas Komalsyah, penganiayaan terjadi karena kesalahpahaman antara pelaku dan korban.
“Pelaku memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kepalan tangan sebanyak empat kali hingga menyebabkan luka memar dan robek pada telinga korban,” ungkap Iptu Aktas saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).
Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Cikelet untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional,” tambah Kapolsek.
Sementara itu, korban telah mendapatkan perawatan medis atas luka yang dialaminya.
Editor : ii Solihin