Kejari Garut Terima SPDP Kasus Dokter Kandungan Diduga Lakukan Pelecehan Pasien

GARUT, iNewsGarut.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter kandungan di Garut kembali menjadi perhatian publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian terkait kasus ini.
Dokter kandungan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan oleh Polres Garut. Dugaan pelecehan terhadap pasien ini mencuat ke publik dan memicu kemarahan serta keprihatinan masyarakat, terutama di media sosial.
Menanggapi perkembangan kasus hukum ini, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Oktavianne, mengonfirmasi bahwa SPDP telah diterima kejaksaan. Namun, berkas perkara lengkap masih berada di tangan penyidik kepolisian.
“Saat ini berkas masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian. Kami telah menerima SPDP, tetapi belum bisa memastikan kapan berkas lengkapnya akan diserahkan,” ujar Helena, Kamis (24/4).
Untuk menangani perkara ini, Kejari Garut telah menyiapkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan sebagai Ketua Tim JPU.
Langkah ini dilakukan guna mempercepat proses penegakan hukum dalam kasus pelecehan oleh tenaga medis tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut profesi dokter yang seharusnya melindungi dan menjaga kepercayaan pasien. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
Editor : ii Solihin