get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Garut Tetapkan Ayah dan Paman Sebagai Tersangka Pencabulan Anak Usia 5 Tahun

Pengedar Obat Terlarang Diringkus, Polres Garut Sita Ribuan Butir OKT

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:16 WIB
header img
Konferensi pers pengungkapan narkoba dan okt. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Maret hingga April 2025. Sebanyak 23 orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi intensif yang dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Garut.

Dalam keterangannya kepada media, Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya. “Modus yang digunakan beragam, mulai dari menyimpan, memiliki, menanam, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mengonsumsi narkotika,” ujar AKP Usep saat konferensi pers pada Selasa (6/5/2025).

Dari hasil operasi selama dua bulan tersebut, petugas berhasil menyita berbagai jenis barang bukti berupa 61,98 gram sabu-sabu, 154,2 gram tembakau sintetis, 5 butir ekstasi, 73 butir psikotropika, serta 3.985 butir obat keras terbatas (OKT) yang diduga diedarkan tanpa resep dokter.

"Ini adalah bentuk komitmen Polres Garut dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda," tambah AKP Usep.

Para tersangka dikenakan sejumlah pasal pidana sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk kasus narkotika, pelaku dijerat Pasal 111, 112, 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati dan denda hingga Rp10 miliar.

Sementara pelaku penyalahgunaan psikotropika dikenakan Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Untuk tindak pidana di bidang kesehatan terkait penyalahgunaan OKT, pelaku dijerat Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Sementara Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Narkoba, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan langkah konkret dalam menyelamatkan masyarakat dari pengaruh buruk narkotika.

“Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 194.850 jiwa masyarakat Garut berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba. “Kami butuh dukungan dari masyarakat agar bisa menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari zat berbahaya,” tutup AKP Usep.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut